Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka yaitu Tersangka LN, Tersangka BR, dan Tersangka SR kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022.Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470, dengan rincian yaitu:Tersangka LN: Rp3.171.872.638Tersangka BR: Rp3.171.872.638Tersangka SR: Rp586.752.300. #KejaksaanTegas #repost

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka yaitu Tersangka LN, Tersangka BR, dan Tersangka SR kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022.Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470, dengan rincian yaitu:Tersangka LN: Rp3.171.872.638Tersangka BR: Rp3.171.872.638Tersangka SR: Rp586.752.300. #KejaksaanTegas #repost

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *