“Ketika hubungan rekan kerja yang renggang akhirnya pulih, apakah pemidanaan masih diperlukan demi tercapainya keadilan?”Pada tanggal 16 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., resmi menghentikan proses penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice terhadap perkara dengan tersangka Sazkia Salzabila.Tersangka Sazkia Salzabila dan korban yang berstatus rekan kerja mengalami perselisihan akibat kesalahpahaman yang terjadi ketika korban merekam tersangka tanpa seizin dirinya. Hal ini membuat tersangka merasa tersinggung dan melakukan tindakan yang memicu adanya tindak pidana. Akibat perbuatannya, Sazkia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Dalam hukum pidana, prinsip Ultimum Remedium menegaskan bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir dalam penyelesaian perkara. Jaksa Margaretha Harty Paturu, S.H., M.H., sebagai fasilitator, berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai melalui pendekatan kekeluargaan yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif.Akhirnya, baik tersangka maupun korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan damai dan kembali menjalin hubungan kerja yang harmonis.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo #keadilanrestoratif

“Ketika hubungan rekan kerja yang renggang akhirnya pulih, apakah pemidanaan masih diperlukan demi tercapainya keadilan?”Pada tanggal 16 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., resmi menghentikan proses penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice terhadap perkara dengan tersangka Sazkia Salzabila.Tersangka Sazkia Salzabila dan korban yang berstatus rekan kerja mengalami perselisihan akibat kesalahpahaman yang terjadi ketika korban merekam tersangka tanpa seizin dirinya. Hal ini membuat tersangka merasa tersinggung dan melakukan tindakan yang memicu adanya tindak pidana. Akibat perbuatannya, Sazkia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Dalam hukum pidana, prinsip Ultimum Remedium menegaskan bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir dalam penyelesaian perkara. Jaksa Margaretha Harty Paturu, S.H., M.H., sebagai fasilitator, berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai melalui pendekatan kekeluargaan yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif.Akhirnya, baik tersangka maupun korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan damai dan kembali menjalin hubungan kerja yang harmonis.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo #keadilanrestoratif

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *