Restorative Justice terhadap perkara an. Sheptiani M Yusuf Tindak Pidana Penganiayaan
Pada tanggal 5 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap perkara an. Sheptiani M Yusuf.
Tersangka Sheptiani dan korban Sittiara merupakan saudara ipar. Permasalahan berawal ketika korban bertengkar dengan Hasriani di Kantor Kelurahan Lebang terkait masalah hutang piutang. Merasa malu akan pertengkaran kedua saudara iparnya, tersangka berniat baik untuk melerai kedua nya. Namun korban tidak mau dilerai dan justru memaki tersangka. Akhirnya tersangka tersulut emosinya dan memukul bibir korban hingga menyebabkan luka memar.
Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Hukum bukanlah semata-mata ajang untuk pembalasan. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana mengisyaratkan pidana sebagai obat terakhir dalam penyelesaian perkara. Oleh karenanya Jaksa Devika Beliani sebagai Jaksa Fasilitator berusaha mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaaan dengan mengedepankan keadilan restoratif.
Akhirnya para pihak bersedia berdamai dan memperbaiki hubungan persaudaraaan seperti sedia kala.









