Giat JPN Kejari Palopo pada hari Kamis tgl 23 Desember 2021, telah menerima Pembayaran Uang Pengganti dari eks. Terpidana An. ISA ANSORI berdasarkan Putusan PN Palopo No. 339/Pid B/2000/PN.PLP tgl 05 Juli 2001. sebesar RP. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan telah disetorkan ke Kas Negara.#kejaksaanagung #kejaksaanagungrepublikindonesia #kejaksaanagungri #kejaksaantinggisulawesiselatan #persatuanjaksaindonesia #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #zonaintegritas

Giat JPN Kejari Palopo pada hari Kamis tgl 23 Desember 2021, telah menerima Pembayaran Uang Pengganti dari eks. Terpidana  An. ISA ANSORI berdasarkan Putusan PN Palopo No. 339/Pid B/2000/PN.PLP tgl 05 Juli 2001. sebesar RP. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan telah disetorkan ke Kas Negara.#kejaksaanagung #kejaksaanagungrepublikindonesia #kejaksaanagungri #kejaksaantinggisulawesiselatan #persatuanjaksaindonesia #jaksaprofesional #jaksasahabatmasyarakat #zonaintegritas

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *