- Next story Ketika hubungan persaudaraan yang retak telah terajut kembali, masihkah pemidanaan diperlukan untuk mencapai keadilan?”Pada tanggal 5 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap perkara an. Sheptiani M Yusuf. Tersangka Sheptiani dan korban Sittiara merupakan saudara ipar. Permasalahan berawal ketika korban bertengkar dengan Hasriani di Kantor Kelurahan Lebang terkait masalah hutang piutang. Merasa malu akan pertengkaran kedua saudara iparnya, tersangka berniat baik untuk melerai kedua nya. Namun korban tidak mau dilerai dan justru memaki tersangka. Akhirnya tersangka tersulut emosinya dan memukul bibir korban hingga menyebabkan luka memar. Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.Hukum bukanlah semata-mata ajang untuk pembalasan. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana mengisyaratkan pidana sebagai obat terakhir dalam penyelesaian perkara. Oleh karenanya Jaksa Devika Beliani sebagai Jaksa Fasilitator berusaha mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaaan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Akhirnya para pihak bersedia berdamai dan memperbaiki hubungan persaudaraaan seperti sedia kala.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo
- Previous story pada hari Jumat, 02 september 2022 telah dilaksanakan secara tertib, aman dan lancar Eksekusi perkara korupsi BOP Kesetaraan TA 2020 an terpidana Drs. Abdul Kadir M.Pd Dkk di Lapas Kls I Mkassar dan di Lapas Perempuan Kls II.A Sungguminasa@kejaksaan.ri #kejaksaanri #kejaksaanagung #kejaksaan #kejaksaanagungrepublikindonesia #korupsi #korupsibop

LAGU GARUDA ADHYAKSA
Recent Posts
- Kunjungan Kerja ke Kejari Palopo, Kajati Sulsel Beri Arahan dan Tinjau Progres Rusunawa Dukung Zero Indekos
- Kepala kejaksaan Negeri Palopo Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Pengumuman Sehubungan dengan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri
- Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- KEJARI PALOPO, Palopo— Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H. Rabu (12/03/2026) beserta seluruh pegawai mengikuti Pengarahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., yang dilakukan secara Daring via zoom meeting, dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Recent Comments
No comments to show.
Lainnya
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PALOPO

PEJABAT STRUKTURAL

Kepala Sub Bagian Pembinaan
MARGARETHA HARTY PATURU, S.H.,M.H

Kepala Seksi Intelijen
SISWANDI,S.H,M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
YOGA PRADILA SANJAYA, S.H.,M.H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
KOHARUDDIN, S.H.,M.H

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
A THIRTA MASSAGUNI, S.H.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti/Barang Rampasan
AGUS SUSANDI,S.H.,M.H.

