Eksekusi Terpidana Perkara UU ITE
Telah dilaksanakan Eksekusi Terpidana An. Evi Wulandari alias Evi & Terpidana An. Huriyyah Marjuah alias Riya melanggar pasal 45 (1) Jo pasal 28 (1) tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 (lima) Tahun, Denda Rp. 1.000.000.000,- Subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan, Putusan Pengadilan Negeri Palopo 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan Denda Rp.1.000.000.000,- Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan, Dan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar 2 (dua) Tahun 11 (sebelas) Bulan Denda Rp. 1.000.000.000,- Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan.








