Ketika hubungan ipar yang retak telah terajut kembali, masihkah pemidanaan diperlukan untuk mencapai keadilan?”Pada tanggal 9 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M. H., telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap perkara an. Agus SantosoTersangka Agus Santoso dan korban Hasriani memiliki sempat memiliki hubungan ipar. Permasalahan berawal ketika korban mendatangi tersangka saat ada tamu dan tersangka merasa dipermalukan dengan perkataan korban. Merasa malu akan perkataan korban, tersangka merasa jengkel dan mengancam korban dengan menggunakan parang. Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.Hukum bukanlah semata-mata ajang untuk pembalasan. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana mengisyaratkan pidana sebagai obat terakhir dalam penyelesaian perkara. Oleh karenanya Jaksa Margaretha Harty Paturu, S.H., M.H sebagai Jaksa Fasilitator berusaha mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaaan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Pada akhirnya para pihak bersedia berdamai dan memperbaiki hubungan persaudaraaan seperti sedia kala.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo

Ketika hubungan ipar yang retak telah terajut kembali, masihkah pemidanaan diperlukan untuk mencapai keadilan?”Pada tanggal 9 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M. H., telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap perkara an. Agus SantosoTersangka Agus Santoso dan korban Hasriani memiliki sempat memiliki hubungan ipar. Permasalahan berawal ketika korban mendatangi tersangka saat ada tamu dan tersangka merasa dipermalukan dengan perkataan korban. Merasa malu akan perkataan korban, tersangka merasa jengkel dan mengancam korban dengan menggunakan parang. Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.Hukum bukanlah semata-mata ajang untuk pembalasan. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana mengisyaratkan pidana sebagai obat terakhir dalam penyelesaian perkara. Oleh karenanya Jaksa Margaretha Harty Paturu, S.H., M.H sebagai Jaksa Fasilitator berusaha mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaaan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Pada akhirnya para pihak bersedia berdamai dan memperbaiki hubungan persaudaraaan seperti sedia kala.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *