KEJARI PALOPO, Palopo— Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H. Rabu (19/11/2025) didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Aisyah Kendek, S.H. melakukan pelepasan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (RJ-35) melalui Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) dengan mengeluarkan tahanan RJ yang sudah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) pada perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009.

KEJARI PALOPO, Palopo— Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, S.H., M.H. Rabu (19/11/2025) didampingi oleh Jaksa Fasilitator, Aisyah Kendek, S.H. melakukan pelepasan Tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative (RJ-35) melalui Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) dengan mengeluarkan tahanan RJ yang sudah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-34) pada perkara tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *