KEJARI PALOPO, Jumat(20/11/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Sinyo Redy Benny Ratag S.H., M.H. Menghadiri teken MOU penerapan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Sesuai amanat KUHP Baru 2023. Ini adalah langkah progresif untuk menggeser hukuman dari penjara ke pendekatan Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif. kata Jampidum, Prof. Asep Nana Mulyana, kita ingin hukum yang “tajam ke atas dan humanis ke bawa”. Gubernur Sulsel menyambut baik, melihat potensui besar untuk mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi terpidana, bahkan hingga mendukung ketahanan pangan. Pidana kerjsa sosial ini wajib menjunjung Prinsip Simbiosis Multualistis dan Tidak Dikomersilkan. Sulsel siap jadi percontohan keadilan yang lebih manusiawi !

KEJARI PALOPO, Jumat(20/11/2025) Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Sinyo Redy Benny Ratag S.H., M.H. Menghadiri  teken MOU penerapan Pidana Kerja Sosial (Social Service Order) antara Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Sesuai amanat KUHP Baru 2023. Ini adalah langkah progresif untuk menggeser hukuman dari penjara ke pendekatan Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif. kata Jampidum, Prof. Asep Nana Mulyana, kita ingin hukum yang “tajam ke atas dan humanis ke bawa”. Gubernur Sulsel menyambut baik, melihat potensui besar untuk mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi terpidana, bahkan hingga mendukung ketahanan pangan. Pidana kerjsa sosial ini wajib menjunjung Prinsip Simbiosis Multualistis dan Tidak Dikomersilkan. Sulsel siap jadi percontohan keadilan yang lebih manusiawi !

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *