Author: admin

0

Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) LaunchingTiga Buku Mengupas “Justice Collaborator”Karya alm. Dr. Hidayatullah Kamis 04 Mei 2023 bertempat di D’Maritim Resto & Café Cilandak, Jakarta Selatan, Pengurus Pusat Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) telah menyelenggarakan acara Launching Tiga Buku Mengupas “Justice Collaborator” karya alm. Dr. Hidayatullah yang juga bertepatan dengan hari lahir mantan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pengawasan tersebut.Adapun ketiga buku yang dilaunching yaitu (1) Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (2) Filosofi Justice Collaborator, dan (3) Perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana.#kejaksaanri #kejatisulsel

Pasar Murah Ramadhan 2023 0

PASAR MURAH RAMADHAN KEJAKSAAN NEGERI PALOPO 2023

“PASAR MURAH RAMADHAN” KEJAKSAAN NEGERI PALOPO Program Pengendalian Inflasi Daerah Kota Palopo Bekerja Sama Dengan TPID Kota Palopo & PT. BULOG PALOPO. Dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 🙌🏻 Kepala Kejaksaan Negeri...

0

"PASAR MURAH RAMADHAN" KEJAKSAAN NEGERI PALOPO Program Pengendalian Inflasi Daerah Kota Palopo Bekerja Sama Dengan TPID Kota Palopo & PT. BULOG PALOPO. Dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 🏻Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto, S.H. beserta Keluarga besar Kejaksaan Negeri Palopo mengucapkan syukur dan banyak terimakasih atas antusias masyarakat yang hadir pada "PASAR MURAH RAMAADHAN" tak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan "PASAR MURAH RAMADHAN" Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo …….#kejaksaanri #kejaksaanagung #pasarmurah #ramadhan

0

Ketika hubungan persaudaraan yang retak telah terajut kembali, masihkah pemidanaan diperlukan untuk mencapai keadilan?”Pada tanggal 5 Desember 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Agus Riyanto telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap perkara an. Sheptiani M Yusuf. Tersangka Sheptiani dan korban Sittiara merupakan saudara ipar. Permasalahan berawal ketika korban bertengkar dengan Hasriani di Kantor Kelurahan Lebang terkait masalah hutang piutang. Merasa malu akan pertengkaran kedua saudara iparnya, tersangka berniat baik untuk melerai kedua nya. Namun korban tidak mau dilerai dan justru memaki tersangka. Akhirnya tersangka tersulut emosinya dan memukul bibir korban hingga menyebabkan luka memar. Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.Hukum bukanlah semata-mata ajang untuk pembalasan. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana mengisyaratkan pidana sebagai obat terakhir dalam penyelesaian perkara. Oleh karenanya Jaksa Devika Beliani sebagai Jaksa Fasilitator berusaha mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaaan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Akhirnya para pihak bersedia berdamai dan memperbaiki hubungan persaudaraaan seperti sedia kala.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo