Category: Uncategorized

0

“Ketika hubungan rekan kerja yang renggang akhirnya pulih, apakah pemidanaan masih diperlukan demi tercapainya keadilan?”Pada tanggal 16 Desember 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., resmi menghentikan proses penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice terhadap perkara dengan tersangka Sazkia Salzabila.Tersangka Sazkia Salzabila dan korban yang berstatus rekan kerja mengalami perselisihan akibat kesalahpahaman yang terjadi ketika korban merekam tersangka tanpa seizin dirinya. Hal ini membuat tersangka merasa tersinggung dan melakukan tindakan yang memicu adanya tindak pidana. Akibat perbuatannya, Sazkia disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.Dalam hukum pidana, prinsip Ultimum Remedium menegaskan bahwa pemidanaan adalah langkah terakhir dalam penyelesaian perkara. Jaksa Margaretha Harty Paturu, S.H., M.H., sebagai fasilitator, berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk berdamai melalui pendekatan kekeluargaan yang berlandaskan prinsip keadilan restoratif.Akhirnya, baik tersangka maupun korban sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan damai dan kembali menjalin hubungan kerja yang harmonis.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo #keadilanrestoratif

0

Ketika hubungan ipar yang retak telah terajut kembali, masihkah pemidanaan diperlukan untuk mencapai keadilan?”Pada tanggal 9 Desember 2024 Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M. H., telah resmi menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap perkara an. Agus SantosoTersangka Agus Santoso dan korban Hasriani memiliki sempat memiliki hubungan ipar. Permasalahan berawal ketika korban mendatangi tersangka saat ada tamu dan tersangka merasa dipermalukan dengan perkataan korban. Merasa malu akan perkataan korban, tersangka merasa jengkel dan mengancam korban dengan menggunakan parang. Perbuatan tersangka disangka dengan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.Hukum bukanlah semata-mata ajang untuk pembalasan. Prinsip Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana mengisyaratkan pidana sebagai obat terakhir dalam penyelesaian perkara. Oleh karenanya Jaksa Margaretha Harty Paturu, S.H., M.H sebagai Jaksa Fasilitator berusaha mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak secara kekeluargaaan dengan mengedepankan keadilan restoratif. Pada akhirnya para pihak bersedia berdamai dan memperbaiki hubungan persaudaraaan seperti sedia kala.#kejaksaanri #restorativejustice #infopalopo

0

*KULIAH UMUM DALAM RANGKA HAKORDIA TAHUN 2024 PROGRAM KLINIS HUKUM DAN KEBANGSAAN KEJAKSAAN NEGERI PALOPO*pada hari Senin Tanggal 09 Desember 2024 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024 dengan mengusung tema ‘‘Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju’’ , Bapak Ikeu Bachtiar, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Palopo memberikan kuliah umum kepada civitas akademika Universitas Mega Buana Palopo bertempat di Universitas Mega Buana Palopo, kegiatan ini juga merupakan salah satu program klinis hukum dan kebangsaan Kejaksaan Negeri Palopo yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.